2 Orang Komisi Fatwa Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel, MUI Berhentikan Anggotanya
JAKARTA, REQNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi telah memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI yang terkait dengan organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Kedua anggota Komisi Fatwa MUI tersebut yakni berinisial MAQ dan AR.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan yang mengatakan pemberhentian dua anggota MUI tersebut diputuskan secara musyawarah mufakat.
Keputusan pemberhentian tersebut telah dipituskan melalui Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Amirsyah menjelaskan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran Tim mengungkapkan keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM, keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
"Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis 25 Juli 2024.
MUI menyayangkan keterlibatan kedua pengurus tersebut yang membangun hubungan kemitraan dengan lembaga yang terkait Israel.
Menurutnya, keterlibatan mereka sangat melukai hati nurani bangsa Indonesia yang terus berjuang membela dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Dia mengajak semua komponen bangsa agar waspada terhadap agen-agen Israel di Indonesia yang berusaha memecah belah komponen bangsa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.