Caleg Gerindra SS Dilaporkan Atas Dugaan Ijazah Palsu
TARAKAN, REQnews - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu Caleg di Tarakan berinisial SS dari Partai Gerindra.
Laporan tersebut dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam dan saat ini masih dilakukan kajian oleh Bawaslu Kaltara.
Dalam laporan tersebut juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.
Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.
Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama SS.
"Tadi sudah dikonfirmasi ke kita (Bawaslu) bahwa memang benar ada 2 laporan yang masuk," ujar Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman pada Jumat 26 Juli 2024.
"Berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana. Dalam laporan itu kita masih proses kajian. Masih mempelajari syarat formil dan materiil," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa setelah proses kajian laporan untuk menggali syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut pada 29 Agustus mendatang.
Nantinya, dalam rapat pleno tersebut akan ditentukan apakah laporan terhadap salah satu Caleg di Tarakan tersebut akan diregister atau tidak.
"Tanggal 29 Agustus kita akan pleno untuk menentukan apakah laporan itu dilakukan register atau tidak. Kita masih mempelajari siapa terlapor, siapa pelapornya," kata dia.
"Salah satu laporannya itu berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Laporannya itu salah satu Caleg di Kota Tarakan diduga menggunakan ijazah palsu," lanjutnya.
Jika nantinya laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kaltara tetap akan melakukan penelusuran informasi.
"Kalau kita di Bawaslu ini, misalnya nanti salah satu syarat formil atau materiil tidak terpenuhi, ini akan kita jadikan informasi awal. Laporan yang masuk itu akan kita proses sesuai peraturan Bawaslu yang ada," ujar Sulaiman.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.