Kasus TPPU Panji Gumilang, Kejagung Minta Polri Audit Keuangan Yayasan Al-Zaytun
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit kuasangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli, Jumat 26 Juli 2024.
Menurutnya, audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang dilakukan untuk melihat keluar masuk arus kas serta memastikan apakah terindikasi TPPU atau tidak.
"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," kata dia.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipisldeksus Bareskrim Polri.
Permintaan audit keuangan yayasan Al-Zaytun adalah berita acara ketiga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sangat fundamental belum dipenuhi oleh penyidik.
Meskipun demikian, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara apakah masih berada di penyidik Bareskrim Polri atau telah dilimpahkan kembali ke JPU.
"Nanti saya cek, karena kalau nggak salah itu beberapa minggu yang lalu (permintaan audit keuangan yayasan). Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya," ujarnya.
Diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara pada Rabu 17 Juli 2024 setelah ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah atau tidak mendasar.
Hal tersebut kata pihak Panji dilihat dari pihak kejaksaan yang mengembalikan berkas dari kejaksaan ke Bareskrim Polri dimana artinya kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Setelah itu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta.
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Diketahui, Polri belum menyebutkan perihal kerugian negara dalam perkara itu. Polri menyebut masih berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas perbuatannya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.