REQNews.com

Terungkap! Ujang Iskandar Diduga Terlibat Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009

News

Saturday, 27 July 2024 - 11:02

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar (Foto: Antara)Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar (Foto: Antara)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pada Jumat 26 Juli 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena ujang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat tahun 2009. 

Harli menyebut jika penangkapan terhadap Ujang dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu. 

"Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli pada Jumat 26 Juli 2024 malam. 

Sebagaimana diketahui, Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015. Adapun Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah pulang dari Vietnam. 

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli. 

Harli juga belum mendapat informasi soal nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret Ujang tersebut. 

"Belum lah, ini kan kita cuma mengamankan aja," ujarnya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harli menyebutkan bahwa Ujang akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.