KPU Minta Caleg Potensial Terpilih Segera Setor LHKPN
TARAKAN, REQnews - Caleg potensial terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Tarakan saat ini diimbau agar segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Proses penetapan calon terpilih untuk DPRD Tarakan masih menunggu instruksi dari KPU RI.
"Untuk penetapan calon terpilih sampai sekarang KPU Tarakan belum menerima instruksi, surat atau dalam bentuk lainnya (dari KPU RI). Kami masih menunggu, kami juga sudah sampaikan kepada parpol sembari menunggu penetapan calon terpilih agar menekankan kepada caleg potensial terpilihnya untuk menyetorkan LHKPN," ujar Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto, melalui Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi.
Seharusnya LHKPN sudah disetorkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih. Namun karena Tarakan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Tarakan memberikan pengecualian terkait jadwal untuk menyetor LHKPN.
"Sebenarnya 21 hari sebelum pelantikan. Karena kasusnya Tarakan ini ada PSU, makanya ada pengecualian. Setelah penetapan calon terpilih itu harus sudah terkumpul semua (LHKPN). Konsekuensinya kalau tidak menyerahkan LHKPN, tidak dilantik," kata Asriadi.
Masa jabatan anggota DPRD Tarakan periode 2019 - 2024 akan habis pada 12 Agustus mendatang. Oleh karena itu di penghujung bulan Juli ini, KPU berharap para caleg potensial terpilih untuk segera merampungkan LHKPN.
"Karena ada proses PSU, maka kalau ada caleg potensial terpilih yang mau menyerahkan LHKPN setelah proses penetapan calon terpilih, KPU Tarakan akan tetap menerima. Nanti KPU secara kolektif akan menyerahkan LHKPN tersebut kepada Gubernur Kaltara melalui Wali Kota Tarakan," pungkas Asriadi.
Redaktur : Alifani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.