Usai Videonya Viral, Pria Bugil Ambil Order Makanan Ditangkap Polisi Dijerat UU Pornografi
BANDUNG, REQNews - Usai video bugilnya viral saat mengambil pesanan makanan dari driver ojek online, RJK, pria asal Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
RJK dijerat Pasal 36 Undang-Undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucap Kombes Kusworo, Senin 29 Juli 2024.
Tidak hanya itu, tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku.
"Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," ujarnya.
Dan ternyata kelakuan RJK ini sudah menjadi pembicaraan para driver ojol.
"Setelah kami dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," ujar Kombes Kusworo.
Sebelumnya, aksi pelaku RJK viral setelah korban pengendara ojol Ferri Yulianto (46) mengunggah video aksi pelaku ke media sosial (medsos).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.