REQNews.com

Akibat Pengaruh Miras, 2 Kelompok Pemuda Bertikai di Mimika, Satu Orang Tewas!

News

Tuesday, 30 July 2024 - 14:15

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

PAPUA, REQnews - Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu 28 Juli 2024. 

Kapolres Timika, AKBP I Komang Budiartha melalui Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda berinisial YWG tewas. 

Limbong yang memimpin langsung proses evakuasi korban mengatakan, pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok. 

"Kesalahpahaman antarkelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” kata Limbong dalam keterangannya pada Selasa 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat timnya ke TKP, ditemukan seorang laki-laki sudah terkapar di samping pos penjual pinang dan langsung melakukan olah TKP bersama dengan (tim) identifikasi Polres Timika. 

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangannya, diperoleh kronologi jika korban diduga dianiaya oleh seseorang hingga akhirnya meninggal dunia. 

“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya. 

Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, membenarkan bahwa adanya seorang laki-laki yang memukul korban menggunakan kayu balok. 

“Setelah dipukul YWG jatuh di situ, kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” kata dia. 

Lalu, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, usai dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinsial EA (23). 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” katanya. 

Limbong menerangkan kejadian tersebut berawal saat keduanya (korban dengan tersangka) sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya kemudian terjadi cekcok hingga keributan. 

“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya, karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang disekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” kata Limbong. 

“Mungkin ada miskomunikasi, akhirnya kelompok satu serang kelompok lain dan pada saat itu (korban) berada di lokasi, akhirnya dia jadi korban,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.