REQNews.com

Petani Hingga 7 Kepala Desa Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group

News

Sunday, 04 August 2024 - 11:01

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi pada Jumat 2 Agustus 2024.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, ada seorang petani hingga tujuh Kepala Desa yang diperiksa. 

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.  

"Atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Minggu 4 Agustus 2024. 

Mereka yang diperiksa yaitu ada SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan,JAW selaku Kepala Desa Kelesa. 

"Kamudian, ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepal Desa Rumbai, SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai, RDG selaku Petani," katanya. 

Selanjutnya, Harli mengatakan bahwa penyidik juga memeriksa AAS selaku Wiraswasta dan RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedelapan saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.  

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah meningkatkan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup, dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka.  

Penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.      

Penyidikan ini merupakan pengembangan baru dari kasus sebelumnya. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.      

Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.      

Bos PT Duta Palma Group itu pun telah divonis serta berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.      

Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.