KPU Ingatkan ASN dan Anggota TNI-Polri yang Maju Pilkada Siapkan Pengunduran Diri
JAKARTA, REQnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Basmar Periamto Amron mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota TNI/Polri yang berencana maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menyiapkan surat pengunduran diri.
"Untuk ASN dan aparat (TNI/Polri) itu kan regulasinya mereka harus mundur, ketika membicarakan maju menjadi calon kepala daerah," kata Basmar dikutip pada Minggu 4 Agustus 2024.
Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain TNI/Polri, aturan itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg).
Ketika mendaftar sebagai peserta Pilkada, mereka harus mengajukan pengunduran diri. Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, pasangan calon itu harus menyampaikan SK pengunduran dirinya ke KPU.
Menurut tahapan Pilkada jateng 2024, pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Lalu, pada 22 September 2024, KPU baru menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos menjadi peserta Pilkada baik Pilwakot, Pilbup, maupun Pilgub.
Basmar mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada ASN atau anggota TNI/Polri yang diketahui telah mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada Jateng.
"Saat ini proses pendaftarannya kan belum dimulai. Baru dimulai 27 Agustus itu, berarti kan kita baru tau itu nanti kalau ada ASN atau aparat yang dicalonkan. Itu salah satu persyaratannya kan ada surat kesanggupan untuk mengundurkan diri," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.