Kejagung Bakal Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Diketahui, Soetikno merupaoan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Iya (kasasi), karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip pada Minggu 4 Agustus 2024.
Menurutnya, kejaksaan tetap menghargai setiap vonis yang diputuskan pengadilan, namun pihaknya tak menampik selalu ada perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum.
"Saya kira itu yang harus kita luruskan. Jaksa Penuntut Umum selalu punya hak, berdasarkan hukum acara yang berlaku maka dengan putusan itu tentu kan ada waktu juga yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir, untuk menentukan langkah-langkah berikut," kata dia.
Harli menyebut bahwa Kejagung tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.
"Kita juga menunggu salinan putusannya, dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar pada Rabu 31 Agustus 2024.
Namun, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) divonis bebas di kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
