REQNews.com

Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin, Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim

News

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:31

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. 

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan dilayangkan terkait dengan pernyataan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. 

Laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024. 

Ia menyebut jika pernyataan Lukman terhadap Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi. 

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun di Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Cucun pun mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan saat berada di kantor PBNU. Terlebih, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB. 

Cucun mengatakan jika pernyataan Lukman tidak memiliki kewenangan atau dalam kapasitasnya ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum. 

"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," lanjutnya. 

Selanjutnya, ia mengatakan berdasarkan aturan bahwa PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya. 

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," kata Cucun. 

"Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," lanjutnya. 

Diketahui, mantan Sekretaris Jendral PKB Lukman Edy sebelumnya menyebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghilangkan peran dewan syuro PKB yang berisikan para kiai-kiai sepuh. 

Hal ini disampaikan Lukman usai dipanggil oleh pimpinan PBNU terkait hubungan PKB dan PBNU di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024 lalu. 

"PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari dewan syuro," kata Lukman. 

Menurutnya, dengan menghilangkan peran kiai dalam PKB merupakan problem yang sangat mendasar. 

Lukman pun kemudian membandingkan PKB zaman dulu, jika mandatori PKB itu dipegang oleh para dewan syuro. Dewan syuro kemudian turut memberikan persetujuan kepada pengurus harian DPP PKB terkait keputusan penting partai. 

Sementara itu, Lukman menilai jika kondisi saat ini tidak melihat lagi peran sentral dewan syuro PKB di semua tingkatan PKB. 

"Kalau dulu bahkan itu dewan syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, dewan syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, artinya memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syuro," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.