REQNews.com

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Digugat ke MK, Kaesang Dilarang Jadi Gubernur?

News

Monday, 05 August 2024 - 19:31

Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Aufaa Luqmana REA yang merupakan warga Surakarta, Jawa Tengah menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Yang menarik dari gugatan uji materi ini yaitu diberi judul 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' dan didaftarkan ke MK pada 23 Juli 2024 lalu. 

Anak pegiat antikorupsi Boyamin Saiman itu mengunggat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah. 

Pada pasal 7 ayat (2) berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". 

Setelah adanya putusan MA, tafsiran UU Pilkada pun berubah, di mana seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun. 

Kemudian, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Bahwa permohonan a quo tidak bisa dilepaskan dengan putusan Mahkamah Agung atas penentuan usia dalah saat pelantikan yang mana menurut pemohon apa yang diputusan Mahkamah Agung adalah keliru dikarekan yang berwenang memaknai perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi sebagian pokok permohonan uji materi sebagaimana dikutip pada Senin 5 Agustus 2024. 

Dalam gugatannya, Aufaa menyebut jika pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sebagaimana yang ditafsirkan MA tersebut tidak memberikan kepastian hukum. 

Alasannya, tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub atau cawagub dan Bupati dan Wakilnya atau Walikota, padahal banyak tahapan pemilihan yang harus dilalui. 

"Bahwa aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur Tahun 2024," katanya. 

Sebelumnya, putusan MA mengenai batas usia tersebut ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, erat dikaitkan dengan isu memuluskan Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. 

Sehingga, Aufaa dalam petitumnya kemudian meminta agar MK mengabulkan permohonannya, dan untuk batas usia terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon. 

"Menetapkan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus berjalan demokratis dan kompetisi yang sehat, sehingga menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.