REQNews.com

Usut Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Bakal Periksa Kembali Airlangga Hartarto?

News

Sunday, 11 August 2024 - 21:45

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023 (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023 (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun memastikan jika ada perkembangan infomasi mengenai penyidikan dalam kasus tersebut, akan disampaikan ke publik. 

"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 11 Agustus 2024. 

Salah satunya, termasuk kemungkinan penyidik direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa kembali Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Jika itu pun ada (pemeriksaan terhadap Airlangga) akan kami info kan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung dengan dicecar sebanyak 46 pertanyaan pada Senin 24 Juli 2023.  

Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kutandi mengatakan jika Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.  

"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Senin 24 Juli 2023.  

Namun, Kuntadi menyebut bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan adanya dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi tersebut.  

Karena menurutnya, sepanjang terdapat alat bukti yang mengarah ke tindak pidana, pihaknya pun akan mendalaminya.  

"Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami. Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Adapun tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) ketika memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023 lalu. 

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Terakhir, ada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.    

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.