10 Jaksa Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Eks Jubir KPK Ali Fikri
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas jaksa yang ditarik kembali ke Korps Adhyaksa setelah lebih dari 10 tahun bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa salah satunya yang ditarik merupakan Eks Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"(Jaksa yang ditarik ada) Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan Bang," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 12 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa ketiganya yang memiliki jabatan, sementara tujuh lainnya fungsional di KPK.
"Tiga di atas ini kan yang punya jabatan, kalau 7 lainnya fungsional di sana," ujarnya.
Tujuh lainnya yaitu ada Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar dan Titik Utami.
Diketahui, Ali Fikri merupakan salah satu jaksa senior di KPK yang telah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun.
Namanya semakin dikenal publik saat menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK sejak 2020, sebelum akhirnya digantikan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto pada 2024.
Ali Fikri kemudian fokus mengisi jabatan aslinya sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
Sementara itu, dua jaksa lainnya yang mengisi jabatan struktural di KPK yang ikut dipulangkan Kejagung.
Mereka adalah Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sebelumnya, Harli mengatakan jika penarikan dilakukan untuk penyegaran kedinasan, karena mereka telah bertugas di KPK kurang lebih 10-12 tahun.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Harli kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
"Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” lanjutnya.
Meski demikian, Harli menegaskan jika penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” lanjutnya.
Usai penarikan tersebut, pihaknya bakal mengirimkan jaksa pengganti sesuai dengan permintaan KPK, dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku.
“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.