REQNews.com

Kejagung Buka Suara Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kasus Korupsi CPO

News

Monday, 12 August 2024 - 16:52

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023 (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023 (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan beredarnya infomasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. 

Infomasi tersebut yaitu terkait dengan Airlangga yang bakal diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan jika pihaknya bakal memeriksa siapa saja dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, termasuk Airlangga Hartarto. 

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemeriksaan), karena itu adalah kebutuhan penyidikan (termasuk Airlangga)," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin 12 Agustus 2024. 

"Nah Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," lanjutnya. 

Meskipun demikian, Harli mengaku belum mendapatkan infomasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut. 

"Saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media," kata dia. 

Namun, menurutnya jika ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, pihaknya akan menginformasikan kepada awak media. 

Lebih lanjut, Harli menegaskan jika setiap perkara yang ditangani oleh Kejagung didasarkan pada bukti dan fakta hukum, bukan pada politisasi hukum. 

"Tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," kata Harli. 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukan juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. 

"Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung dengan dicecar sebanyak 46 pertanyaan pada Senin 24 Juli 2023.   

Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kutandi mengatakan jika Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.   

"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Senin 24 Juli 2023.   

Namun, Kuntadi menyebut bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan adanya dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi tersebut.   

Karena menurutnya, sepanjang terdapat alat bukti yang mengarah ke tindak pidana, pihaknya pun akan mendalaminya.   

"Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami. Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," ujarnya.  

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.  

Adapun tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.  

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) ketika memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023 lalu.  

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Terakhir, ada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.    

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.