Tidak Cukup Bukti, KPK Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Surya Darmadi. KPK menyebut SP3 karena tidak cukup bukti.
Dketaui Surya Darmadi terjerat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis surat tersebut, yang dilihat da Selasa 12 Agustus 2024.
Surya Darmadi juga terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Dalam perkara tersebut, Surya dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.