REQNews.com

Polisi Tangkap Pegawai Terima Uang Sogokan untuk Gulingkan Kepala BPOM

News

Tuesday, 13 August 2024 - 10:00

Penangkapan (Foto: Ilustrasi)Penangkapan (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQNews  - Mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Polisi mengungkap diduga kuat penerimaan uang itu untuk menggulingkan kepala BPOM.

"Menurut keterangan saksi seperti itu (uang untuk menggulingkan kepala BPOM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.

SD, diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu dilakukan selama 2021 hingga 2023.

"Banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," ujar Arief.

Namun, Arief enggan menyebutkan sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM.

"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya," katanya.

Dalam kasus ini, Arief mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.