Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Timah Rabu Besok!
JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terdakwa Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika berdasarkan surat penetapan, sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 14 Agustus 2024 pada pukul 10.00 WIB.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 13 Agustus 2024.
"Dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," lanjutnya.
Selanjutnya, Harli mengatakan jika JPU akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan terdakwa Harvey Moeis (HM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pada Senin 22 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam agenda tersebut, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Tersangka HM, 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang," kata Harli pada Senin 22 Juli 2024.
Kemudian, kata dia, ada mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari dua unit Ferarri, satu unit Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce Cullinan, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus RX300, dan satu unit Vellfire 2.5G.
"Selanjutnya, ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347 dan logam mulia," kata Harli.
"Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi- lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata dia.
Harli menjelaskan bahwa kasus posisi dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim).
Yaitu dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.