REQNews.com

Segera Diadili! Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Timah Crazy Rich PIK Helena Lim ke Pengadilan

News

Tuesday, 13 August 2024 - 20:01

Terdakwa kasus korupsi timah crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (Foto: Kejaksaan)Terdakwa kasus korupsi timah crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi timah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 13 Agustus 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa salah satunya yaitu atas nama terdakwa crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN). 

"Telah dilimpahkan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Harli pada Selasa 13 Agustus 2024. 

Harli mengatakan bahwa adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tiga terdakwa. 

"Yaitu ada terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024, Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024," kata dia. 

Harli mengatakan bahwa sebagaimana diketahui, Suparta dan Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan, terhadap terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," ujarnya. 

Diketahui, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun.   

Para tersangka dalam kasus ini diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.   

Mereka di antaranya adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Harvey Moeis (HM) hingga crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) dan 20 orang lainnya.   

Penyidik juga telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka, termasuk kepada Harvey Moeis.      

Lebih lanjut, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.        

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.