REQNews.com

Astaga! KPK Belum Terima Dokumen UU 19 Tahun 2019, Bagaimana Mau Kerja?

News

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 22:00

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (doc: istimewa)Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, REQnews - UU KPK telah resmi diundangkan dengan Nomor 19 Tahun 2019. Tapi, faktanya, hingga kini rupanya lembaga anti rasuah itu belum menerima dokumennya.

Disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah, harusnya saat ini pihaknya sudah menerima dokumen UU itu. Soalnya, UU tersebut adalah acuan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.

"Jadi KPK berharap UU yang resmi segera dipublikasikan sehingga bisa jadi pedoman semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," ujar Febri di Jakarta, Jumat 18 Oktoberb 2019.

Padahal, kata Febri, KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait UU tersebut. Ternyata, Kemenkumham mengatakan UU KPK telah berlaku sejak 17 Oktober 2019, tapi sampai saat ini belum diterima dokumennya oleh KPK.

"Tapi yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen UU secara resmi. Jadi KPK tidak pernah ketahui secara persis bagaimana sebenarnya isi detil UU itu," kata Febri.

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena UU tersebut belum dipublikasikan, apalagi ada kondisi kekosongan hukum, dan itu sangat beresiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya menambahkan.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.