Lakukan Aksi Koboi, Oknum Pegawai PN Depok Jadi Tersangka
DEPOK, REQNews - Polres Metro Depok telah menetapkan Dino Renaldy pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dinoberurusan dengan polisi setelah aksi koboinya menodongkan airsoft gun kepada warga dan viral di media sosial.
Penetapan tersangka Dino Renaldy, dibenarkan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.
Iptu Made Budi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bojongsari mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Iya benar telah ditetapkan tersangka,” ujar Made, Rabu 14 Agustus 2024.
Dino dikenakan Pasal 351 A ayat 1 dan Pasal 335 A ayat 1.
Sebelumnya, rekaman video oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok saat melakukan aksi koboi di kawasan Perumahan wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat viral di media social.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
