Kejam! Oknum Satpol PP Pukuli Istri hingga Tewas di Kupang
KUPANG, REQNews - Oknum Satpol PP Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS (52) diduga menganiaya istri hingga tewas.
Pelaku kini sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Satpol PP Pemprov NTT. Dia menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban yakni istrinya berinisial JMM (52) meninggal dunia.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Kapolres, Rabu 14 Agustus 2024.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
Sementara itu, kedua anak korban saat ini sedang menjalani proses trauma healing.
"Anak-anak korban kami pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” katanya.
Adapun motif penganiayaan ini lantaran pelaku meminta korban tidak masuk kerja di hari libur. Apalagi kondisi korban saat itu sedang sakit.
Namun korban tidak mengindahkan perkataan pelaku sehingga membuatnya emosi. Pelaku lalu meninggalkan rumah dan mulai berpesta miras di sebuah bengkel dekat rumah mereka
"Malamnya saat pulang ke rumah, istrinya masih belum datang. Setelah istrinya kembali dari kantor, pelaku langsung aniaya korban dengan tangan kosong,” ucapnya.
Pelaku diketahui sedang mabuk saat memukuli istrinya secara brutal hingga jatuh terkapar dan tidak sadarkan diri.
Adapun istri pelaku seorang ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga NTT.
Saat itu tetangga terdekat sempat berusaha melerai, tetapi pelaku mengancam.
Korban sempat dibawa ke RS Leona Kota Kupang oleh tetangganya, namun sudah tidak tertolong dan meninggal pada Senin 12 Agustus 2024 malam.
Keluarga yang tak terima, melaporkan pelaku ke polisi.
Menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
