Jadi Tersangka, Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi
BOLAANG MONGONDOW, REQNews - Oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AM (39) ditahan polisi.
AM ditahan usai menjadi tersangka penganiayaan terhadap istrinya di kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tersangka AM dilaporkan sang istri berinisial ST (34) atas dugaan KDRT.
Hasil pemeriksaan, warga Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Bolmut ini menganiaya korban hingga menderita luka lebam di sekujur tubuh.
Karena penganiayaan tersebut kini korban mengalami trauma berat.
"Tersangka sudah ditahan dan berkas perkara secepatnya kami segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Penganiayaan ini berawal dari cekcok rumah tangga karena persoalan orang ketiga.
Sang istri menemukan foto perempuan lain di handphone (HP) tersangka. Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban.
Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.