REQNews.com

Profil Taruna Ikrar, Dokter dan Ilmuwan Farmasi yang Dilantik Jadi Kepala BPOM

News

Monday, 19 August 2024 - 13:02

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (Foto: Istimewa)Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggantikan Penny Lukito di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. 

Pelantikan Taruna Ikrar menjadi Kepala BPOM dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. 

Setelah Keppres tersebut dibacakan, Presiden Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan juga oleh Taruna Ikrar. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Republik Indonesia tahun 1945. Serta akan menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Taruna. 

Dihimpun dari berbagai sumber, Taruna Ikrar merupakan seorang dokter dan ilmuwan di bidang farmasi, jantung, dan syaraf. 

Ia merupakan lulusan sarjana kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan tahun 1994. Selanjutnya, tiga tahun kemudian pada 1997 dirinya mendapat gelar profesi dokter. 

Selepas itu, dirinya kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang farmasi di Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan berhasil mendapat gelar M.Pharm. 

Sementara itu, gelar Ph.D.Med.Sc. diraihnya ketika menempuh pendidikan di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences, Jepang pada 2008. 

Namun, pada 30 Agustus 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor atas nama dr Taruna Ikrar, M Biomed PhD. 

Gelar profesor Taruna Ikrar dicabut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. 

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam Asean Eng saat itu mengatakan jika pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar dilakukan karena terdapat kecurangan dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya. 

Diketahui, gelar tersebut dicabut ketika Taruna berstatus sebagai guru besar di Universitas Malahayati, Bandar Lampung, Lampung. 

Taruna Ikrar kemudian disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Keputusan pencabutan juga telah ditembuskan kepada Rektor Universitas Malahayati di Bandar Lampung.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.