Crazy Rich PIK Helena Lim Bakal Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Besok!
JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terdakwa Helena Lim (HL) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika berdasarkan surat penetapan, sidang crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 20 Agustus 2024.
Harli mengatakan jika JPU akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena Lim.
Harli mengatakan bahwa sebagaimana diketahui, Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun.
Para tersangka dalam kasus ini diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka di antaranya adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Harvey Moeis (HM) hingga crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HL) dan 20 orang lainnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka, termasuk kepada Helena Lim hingga Harvey Moeis.
Lebih lanjut, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.