12 ASN Pemkot Semarang Diperiksa KPK
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, Selasa 20 Agustus 2024 di Polrestabes Semarang.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami penerimaan upah pungut dan potongan iuran dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.
12 ASN dimaksud yaitu, Aris Kadarningsih; Dewi Iriyani; Idha Sulistyowati Ika Srinanda, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah; Indah Suwarni; Lusyatie Martiana; dan RR Dwi Setyowati, Sekretaris Bapenda.
Kemudian, Kamal Yoga Sasono, Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II; Mulyo Cahyono, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II; Natalistiyanto Kurniawan, Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah; Sodiq Dian Ika Saptiyanto, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I; Wasis Purwoko, Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Dewi Astriyanti.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.