Revisi UU Pilkada, Aktivis: Konstitusi Indonesia Dibegal Koalisi Besar Presiden Jokowi!
JAKARTA, REQnews - Juru Bicara Aktivis Maklumat Juanda, Alif Iman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membegal konstitusi Indonesia melalui koalisi besarnya.
Hal itu dikatakan usai DPR berencana merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang diduga untuk melenggangkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024.
"Kami menyebut bahwa demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia, dibegal. Oleh siapa? Oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi," kata Alif di depan Gedung MK Pada Kamis 22 Agustus 2024.
"Yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," lanjutnya.
Untuk itu, sejumlah tokoh sepuh pun turut hadir seperti Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Komi Omaria Majid, Eri Riana Harjah Pamekas, Heni Supolo, Profesor Meling Uwi Gardiner, Guru Besar Emeritus.
Kemudian, ada Profesor Magnus Suseno dari STF Drakara, dan juga sejumlah dosen lainnya seperti Gunawan Muhammad, Karina Supeli, Yanuar Nugroho dan Usman Hamid mendatangi MK untuk memberikan dukungan.
"Yang hari ini ingin menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita," katanya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan seruan untuk seluruh rakyat Indonesia yang disampaikan oleh guru-guru besar dan toko-toko bangsa untuk seluruh rakyat yang sama-sama menyatakan protesnya.
"Kalau di Jakarta, teman-teman warga bisa datang ke DPR, ke MK dan KPU, tapi di seluruh kota-kota di Indonesia, teman-teman warga dipersilakan untuk datang ke Komisi Pemilihan Umum di kota masing-masing. Saya kira itu tujuan kami datang kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada dibatalkan. Seharusnya rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada digelar hari ini Kamis 22 Agustus 2024.
Rapat hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum, di mana banyak anggota DPR yang belum hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna pengesahan hari ini ditunda.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, Dasco menunda pembukaan rapat selama 30 menit karena peserta rapat belum memenuhi kuorum.
Namun, setelah 30 menit peserta sidang belum juga memenuhi ruang rapat sehingga rapat terpaksa dibatalkan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.