Dewan Guru Besar UI Mengecam Keras Tindakan DPR Merevisi Putusan MK
JAKARTA, REQNews - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengecam keras tindakan DPR yang menganulir putusan Mahkamah konstitusi (MK).
Guru besar UI menilai DPR RI secara arogan dan vulgar mengkhianati konstitusi. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
Tindakan DPR merevisi UU Pilkada dinilai mengarah pada bahaya otoritarianisme, menyeret bangsa kembali ke masa kelam kolonialisme dan penindasan.
Dewan Guru Besar UI mendesak pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR.
DGB UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI, Kamis 22 Agustus 2024.
DGB UI menegaskan tindakan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 merupakan wujud nyata dari kolusi dan nepotisme yang pernah dilawan keras oleh gerakan reformasi 1998.
DGB UI juga menyebut revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan DPR tanpa mempertimbangkan putusan MK tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga negara dan merusak kehidupan bernegara.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, seperti runtuhnya kewibawaan negara dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara," papar DGB UI.
DGB UI menyerukan kepada semua lembaga negara terkait untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan arif, adil, serta bijaksana demi menjaga kedaulatan rakyat dan kelangsungan reformasi. Mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi yang berlaku.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 67 guru besar dari berbagai bidang ilmu di Universitas Indonesia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.