Usai Rusuh, DPR Bersuara Tegaskan Pendaftaran Pilkada 2024 Mengikuti Putusan MK
JAKARTA, REQNews - DPR RI akhirnya menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti Putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis 22 Agustus 2024.
Sufmi Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan.
"Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco, Kamis 22 Agustus 2024.
Untuk menyakinkan bahwa hal itu tidak akan berubah, Dasco, mengatakan DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja.
Jadi mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa 27 Agustus 2024 pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.
Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini. "Enggak ada, gua jamin," imbuhnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.