Ini Larangan Taliban Terhadap Perempuan yang Hobi Menyanyi!
JAKARTA, REQnews - Larangan terhadap perempuan untuk bersuara keras dan bernyanyi di depan umum dikemukakan oleh pemerintah Taliban di Afghanistan. Aturan ini disahkan di bawah rezim tersebut.
Adapun undang-undang tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Agustus 2024 usai disetujui pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada yang berisi tentang aspek kehidupan sehari-hari layaknya transportasi umum, musik, bercukur, dan perayaan-perayaan.
Pada aturan tersebut perempuan diwajibkan mengenakan cadar setiap saat di depan umum untuk menghindari godaan orang lain. Pakain tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.
Sementara itu perempuan Muslim juga wajib menutup aurat di hadapan laki-laki dan perempuan non-Muslim supaya terhindari dari keburukan.
Diketahui juga perempuan juga dianggap sebagai hal yang intim sehingga tidak boleh terdengar ketika bernyanyi, membaca, atau bersuara dengan keras di depan umum.
"Insya Allah kami jamin bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam kebajikan dan menghapus keburukan," kata juru bicara pemerintah Taliban, Maulvi Abdul Ghafar Farooq, seperti dikutip dari media CNN.
Sebagai informasi, undang-undang setebal 114 halaman dan 35 artikel itu merupakan deklarasi formal pertama mengenai hukum kejahatan dan kebajikan di Afghanistan, sejak Taliban merebut kekuasaan pada 2021 lalu.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
