Pengamat Militer: Pembatalan UU TNI/Polri oleh Baleg DPR untuk Hindari Pembahasan Isu Sensitif dan Jaga Stabilitas Politik
JAKARTA, REQnews - Pengamat militer ISESS (Institute for Security and Strategic Studies) Khairul Fahmi menegaskan jika pembatalan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU tentang Perubahan Ketiga aras Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas nasional.
Ia menegaskan jika pembahasan UU yang sifatnya sensitif bisa memicu gesekan sehingga terjadi pembatalan pembahasan UU tersebut.
“Membahas isu-isu sensitif terkait perubahan UU yang berkaitan dengan institusi keamanan seperti TNI dan Polri di tengah suasana politik yang kompleks, dapat memicu polemik dan ketegangan yang mengganggu stabilitas. Dengan menunda atau membatalkan pembahasan, DPR bisa menghindari potensi gesekan politik yang mungkin timbul,” kata Fahmi kepada REQnews pada Senin 26 Agustus 2024.
Selain itu menanggapi adanya peluang untuk membahas revisi UU TNI/Polri yang berpotensi ditunda pembahasannya kepada DPR periode 2024-2029, Fahmi mengemukakan jika hal tersebut bisa saja terjadi namun tergantung dari beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Faktor internal yaitu terkait urgensi revisi UU tersebut mengingat DPR pada periode berikutnya memiliki skala prioritas yang berbeda.
“Jika partai-partai atau koalisi yang berkuasa melihat urgensi untuk merevisi UU TNI dan UU Polri, maka pembahasan tersebut bisa dihidupkan kembali. Namun, jika isu-isu lain dianggap lebih mendesak, revisi ini mungkin ditunda lagi,” kata Fahmi.
Sementara faktor eksternal yaitu meliputi tekanan masyarakat atau pihak lainnya seperti akademisi dan institusi seperti TNI dan Polri.
Fahmi menilai jika perubahan UU TNI/Polri sepatutnya juga memperhatikan tantangan di masa depan terutama di bidang geopolitik, adaptasi kondisi sosial-politik, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Sebenarnya saya sendiri sepakat bahwa memang ada urgensi untuk mengubah UU yang telah berjalan selama 20 tahun itu. Terutama untuk mengakomodasi dinamika lingkungan strategis, tantangan geopolitik, bentuk-bentuk ancaman di masa depan maupun adaptasi kondisi sosial politik, penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (Pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan pembahasan perubahan soal usia pensiun),” kata Fahmi.
Sebelumnya, diketahui jika Baleg DPR memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri. Rencanannya pembahasan akan dilanjutkan pada DPR periode 2024-2029.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.