Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan di Pakubuwono, Tipu Korban Hingga Rp4,6 Miliar
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan hingga Rp4,6 miliar di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta pada Selasa 27 Agustus 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.
"Berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Harli dalam kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) ke kantor Kejaksaan Agung pada Senin 26 Agustus 2024.
"Pelapor menanyakan status kepegawaian terhadap Terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada pelapor," kata Harli.
Atas laporan tersebut, Harli mengatakan jika pihaknya kemudian menangkap pelaku berinisial CAN. Dalam penangkapan, pelaku bersikap kooperatif.
Pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan.
"Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa," katanya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa sejak tahun 2022-2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
"Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan korban Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk," kata dia.
Berdasarkan keterangan, Harli mengatakan bahwa pelaku CAN sebelumnya menghubungi korban pada tanggal 13 Januari 2022.
"CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6.000.000," kata Harli.
Saat itu, ia menyebut jika Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN dan memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku pun berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
:Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan sepengetahuan Indah, CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga percaya dengan penjelasan pelaku.
Kepada Indah, pelaku mengatakan bahwa aset-aset miliknya yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Atas kejadian tersebut, sejumlah orang pun mengalami kerugian dengan total Rp4.625.000.000.
Rinciannya yaitu orang tua pelaku CAN kerugian sebesar Rp2 miliar, Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
"Lalu, Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta, Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta, Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta," kata Harli.
Selanjutnya, Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta dan Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
"Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.