Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK, Ini yang Didapat
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah salah satu rumah di Surabaya, milik Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
Penggeladahan dilakukan beberapa waktu lalu sebelum Paulin Tan diperiksa tim penyidik.
Kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Sudah (digeledah, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 30 Agustus 2024.
Sayangnya belum ada informasi kapan penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Tessa baru mengungkap bahwa dari rumah Tan Paulin, penyidik mengamankan sebuah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Rita Widyasari.
"Info dari penyidiknya dokumen," kata Tessa.
Penyidik sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis 29 Agustus 2024, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan, yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.