REQNews.com

AS Tuntut Pemimpin Hamas Yahya Sinwar atas Tuduhan Pembunuhan

News

Wednesday, 04 September 2024 - 18:02

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar (Foto:Istimewa)Pemimpin Hamas Yahya Sinwar (Foto:Istimewa)

WASHINGTON, REQNews - Departemen Kehakiman AS menuntut pemimpin Hamas Yahya Sinwar terkait tuduhan perannya dalam serangan ke Israel pada 7 Oktober lalu.

Tuntutan pidana yang juga ditujukan kepada beberapa pemimpin senior Hamas lainnya itu dirilis pada Selasa 3 September 2024.

Jaksa Agung AS Merrick B Garland mengatakan para pemimpin Hamas terlibat dalam pembunuhan sejumlah warga AS serta membahayakan keamanan nasional.

"Departemen Kehakiman telah mendakwa Yahya Sinwar serta para pemimpin senior Hamas lainnya atas tuduhan membiayai, mengarahkan, dan mengawasi kampanye selama puluhan tahun untuk membunuh warga negara Amerika dan membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat," kata Jaksa Agung Merrick B Garland, dikutiup dari Anadolu.

Dia menegaskan dakwaan tersebut baru awalan dari serangkaian tuduhan lain terhadap Hamas.

Dakwaan tersebut menargetkan lima pejabat tinggi Hamas termasuk Sinwar yang dilaporkan masih berada di Jalur Gaza.

Selain Sinwar, Almarhum Ismail Haniyeh juga masuk dalam daftar. Haniyeh dibunuh oleh militer Israel di Teheran, Iran. Dia dituduh melakukan aksi terorisme hingga berkonspirasi untuk menggunakan senjata pemusnah massal dan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Beberapa pejabat Hamas lain yang menghadapi dakwaan adalah Mohammad Al Masri, Marwan Issa, Khaled Meshaal, dan Ali Baraka.

Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan kepada CNN, dakwaan tersebut awalnya diajukan pada 1 Februari 2024, namun dirahasiakan untuk memungkinkan kemungkinan penangkapan mereka.

Dakwaan tersebut diungkap ke publik setelah temuam enam jenazah sandera Israel, termasuk seorang warga keturunan Amerika, Hersh Goldberg-Polin. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.