Soal Pelimpahan Kewenangan Rupbasan, Menkumham Bakal Koordinasi dengan Kejagung
JAKARTA, REQnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bakal melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan setelah dibentuknya Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Supratman dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 4 September 2024.
"Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset," kata Supratman.
Lebih lanjut, ia menyebut jika Kemenkumham tengah membahas rencana pengalihan kewenangan tersebut bersama dengan pihak Kejagung.
Ia pun menegaskan jika rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.
"Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan bahwa masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung RI akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.
Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menyebut jika akan dilakukan koordinasi, karena saat ini Kejagung belum memiliki anggaran untuk belanja kepegawaian Rupbasan.
"Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan," kata Wihadi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
