Putusan Etik Nurul Ghufron Dianggap Terlalu Ringan, Mantan Penyidik KPK Sebut yang Pantas Sanksi Ini
JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan saksi kepada Nurul Ghufron karena dianggap melanggar etik. Nurul Ghufro pun dijatuhi sanksi sedang yakni pemotongan gaji.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, apa yang diputus Dewas terhadap Wakil Ketua KPK itu terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
"Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi melalui keterangan, Minggu 8 September 2024.
Saksi tersebut menurutnya tidak menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Yudi Purnomo Harahap mengatakan seharusnya hukuman untuk Nurul Gufron adalah sanksi berat untuk mengundurkan diri.
"Harusnya Nurul Gufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Yudi melanjutkan, dengan terbuktinya pimpinan Komisi Antirasuah yang melanggar etik ini, semakin membuat kepercayaan publik menurun.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan selama enam bulan.
Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% akan dipotong selama enam bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.