REQNews.com

Densus 88 Minta Masyarakat Tak Sembarangan Lontarkan Candaan Teror Bom, Bisa Terancam Pidana!

News

Minggu, 08 September 2024 - 23:03

Anggota Densus 88 (Foto: Istimewa)Anggota Densus 88 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar meminta masyarakat tak sembarangan dalam melontarkan candaan ke publik. Terlebih, terkait ancaman teror bom, karena bisa dipidana. 

"Nanti penyidik yang akan menyimpulkan, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom. Atau sebagainya, diancam hukuman pidana ya," kata Aswin dikutip pada Minggu 8 September 2024. 

Ia menegaskan bahwa candaan yang mengganggu keamanan publiksangat tidak bisa ditoleransi. 

Aswin menyebut bahwa hal itu pastinya membuat masyarakat yang mengetahui akan merasa tidak nyaman dan dihantui rasa takut. 

"Itu nanti kita selidiki jadi kita mau bilang nanti jawabannya iya atau tidak setelah penyidikan. Saya kira akan dapat laporan yang lebih lengkap tentang informasi dari mereka," ujarnya. 

Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh orang pelaku teror bom Paus Fransiskus ke Indonesia. Ketujuh pelaku tersebut yaitu ada FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. 

Aswin mengaku pihaknya masih mendalami terkait rencana para pelaku melakukan ancaman tersebut. Adapun, pihak Densus 88 menemukan logo bergambar ISIS yang melekat pada aksis terorisme.  

"Jadi ada di antaranya yang kami temukan, barang-barang yang bersangkutan terkait dgn propaganda saja. Seperti penggunaan logo-logo ISIS, foto-foto, kemudian kata-kata," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.