Usut Dugaan Korupsi Technopark Hutama Karya, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Ini
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penyitaan dilakukan usai penyidik bidang pidana khusus melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pada Jumat 6 September 2024.
Rinciannya yaitu Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok; dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Syahron dalam keterangannya pada Minggu 8 September 2024.
Ia mengatakan sejumlah barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya tahun 2018-2020 ke tahap penyidikan.
Adapun nilai proyek pengembangan lahan yang tengah diusut tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Namun, Kejati DKI Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
