REQNews.com

Saksi Ahli: KPU Seharusnya Terima Berkas Pencalonan Dico-Ali dan Lakukan Klarifikasi ke PKB

News

Senin, 09 September 2024 - 08:32

Bupati Kendal Dico Ganinduto (Foto: Istimewa)Bupati Kendal Dico Ganinduto (Foto: Istimewa)

JAWA TENGAH, REQnews - Mantan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017-2022, Abhan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pilkada Kabupaten Kendal 2024. 

Hal itu dikatakan Abhan ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan sengketa Pilkada 2024, di Bawaslu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Minggu 8 September 2024. 

Diketahui, PKB telah mendaftarkan dua paslon dalam Pilkada Kendal, yaitu ada Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi yang mendapat persetujuan pada 21 Agustus 2024. Sedangkan, paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024. 

Menurutnya, terdapat sejumlah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU apabila ada partai politik yang mendaftar lebih dari satu pasangan calon. 

"Sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Undang-undang 8 tahun 2015 dan PKPU 8 tahun 2024 yaitu Pasal 39 Undang-undang 8 tahun 2015, Pasal 12 Pasal 104 juncto Pasal 176 PKPU 8 tahun 2024," kata Abhan pada Minggu 8 September 2024. 

Salah satunya pada poin f yang berbunyi bahwa, apabila KPU mengetahui terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon maka harus dilakukan klarifikasi kepada DPP partai politik tersebut dan membuat berita acara klarifikasi. 

"Dikaitkan dengan konteks peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kendal bahwa apabila seluruh ketentuan persyaratan pencalonan dipenuhi oleh DPC PKB Kabupaten Kendal beserta pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, maka seharusnya KPU Kabupaten Kendal menerima pendaftaran lasangan calon tersebut dan menerbitkan tanda terima pendaftaran," kata dia. 

Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 PKPU 8 tahun 2024 dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana disebut dalam Pasal 104 terpenuhi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota memberikan tanda terima kepada pasangan calon atau petugas penghubung. 

"Jadi undang-undang pemilihan membatasi kegiatan pemeriksaan berkas pada saat pendaftaran hanya terkait kelengkapan persyaratan pencalonan, artinya apabila syarat untuk pendaftaran pasangan calon telah terpenuhi maka harus diberi tanda terima pendaftaran dan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan," katanya. 

Sedangkan, kata dia, apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 104 PKPU 8 tahun 2024 belum terpenuhi, maka sesuai ketentuan Pasal 108 PKPU 8 tahun 2024, KPU mengembalikan dokumen pencalonan dan memberikan tanda pengembalian. 

Awalnya, Abhan menjelaskan bahwa seharusnya rekomendasi yang dikeluarkan untuk paslon Tika-Benny pada 21 Agustus 2024 tidak berlaku lagi, ketika partai mengeluarkan rekomendasi baru untuk paslon Dico-Ali pada 24 Agustus 2024, terlebih dilakukan sebelum masa pendaftaran yaitu pada 27-29 Agustus 2024. 

"Bahwa dengan demikian menurut pendapat ahli sejak tanggal 24 Agustus 2024 surat keputusan DPP PKB Nomor 36177 tanggal 21 Agustus 2024 demi hukum sudah batal dan tidak berlaku. Sehingga surat keputusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan," kata Abhan. 

Sehingga, menurutnya, surat keputusan DPP PKB yang sah menurut hukum adalah surat keputusan nomor 36411 tertanggal 24 Agustus 2024 kepada pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. 

"Dalam hal ini sejalan dengan prinsip hukum contrarius actus, yang pada pokoknya dapat dimaknai bahwa keputusan yang telah dicabut oleh pihak yang menerbitkan keputusan itu, maka menjadi tidak berlaku dan yang berlaku kemudian adalah surat keputusan yang terakhir," ujarnya. 

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa terkait Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 12 PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa ketentuan pada Pasal 11 ayat 4 menegaskan, setiap partai politik, gabungan partai politik hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon. 

Sedangkan Pasal 12 ayat pertama mengatur bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU. 

"Kedua, klarifikasi sebagaimana dimaksud pada satu dituangkan dalam berita acara. Bahwa dari kedua pasal tersebut dapat dipahami maksud dari keberadaan ketentuan tersebut adalah untuk mengantisipasi apabila terdapat partai politik yang pada masa pendaftaran mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon, maka KPU mengambil posisi netral dengan mengembalikan keputusan pengusulan calon kepada pimpinan pusat partai politik melalui KPU RI," ujarnya. 

Menurutnya, pengusulan pasangan calon yang diawali dengan pendaftaran pasangan calon merupakan kewenangan dan hak partai politik. Sehingga, jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik, KPU tidak dapat memutuskan secara sepihak tanpa menanyakan kepada parpol yang mengeluarkan surat keputusan persetujuan pengusulan calon untuk memastikan pasangan mana yang pada akhirnya diusulkan oleh partai politik. 

"Dengan cara melakukan klarifikasi dan hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara sebagai pegangan KPU dalam melanjutkan proses pengusulan hingga penetapan pasangan calon," kata Abhan. 

Sementara itu, ia menyebut mengenai substansi dan semangat PKPU 8 tahun 2024 jo Pasal 43 Undang-undang 10 tahun 2016, konteks pasal ini adalah untuk memastikan tahapan Pilkada tidak tertunda atau gagal karena ketiadaan pasangan calon. 

"Bukan untuk membatasi partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon pada masa pendaftaran. Pada masa pendaftaran merupakan ranah partai politik untuk menggunakan hak wewenangnya untuk mengajukan lasangan calon," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.