REQNews.com

PKB Tegaskan Jika Rekomendasi Paslon Dico-Ali di Pilkada Kendal Telah Sesuai Mekanisme Partai

News

Monday, 09 September 2024 - 09:01

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin (Foto: YouTube)Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin (Foto: YouTube)

JAWA TENGAH, REQnews - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin menegaskan pencalonan seluruh kepala daerah pada Pilkada 2024 telah melalui proses tahapan yang sesuai. Termasuk pencalonan terhadap pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2024. 

Zainul menegaskan bahwa proses pencalonan Dico-Ali untuk Pilbup Kendal sesuai dengan Peraturan Partai No.10 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terkait dengan tahapan-tahapan pencalonan pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari beberapa tahap. 

"Mulai dari tahap penjaringan, kemudian tahap penetapan, sampai dengan tahap pemenangan," kata Zainul ketika menjadi saksi dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Kendal 2024 pada Minggu 8 September 2024. 

Ia menjelaskan di DPP PKB seluruh calon kepala daerah telah melalui tahapan yang ada. Yaitu, melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK), proses politik terkait dengan penetapan calon kepala daerah. 

"Penetapan pasangan calon kepala daerah ini, diambil oleh pimpinan di DPP PKB berdasarkan masukan dari Desk Pilkada," kata dia. 

Terkait dengan keluarnya dua SK Rekomendasi B1 KWK PKB untuk Pilkada Kabupaten Kendal dua pasangan calon tersebut, Zainul menegaskan jika SK terbarulah yang aktif atau berlaku. 

"Surat yang berlaku secara sah tentu surat tertanggal terakhir dengan nomor yang terakhir, itu surat Nomor 36411 tertanggal 24 Agustus 2024 yang di dalamnya menyebut bahwa paslon yang disetujui DPP PKB adalah paslon calon bupati Dico Ganinduto, kemudian calon wakil bupatinya adalah Ali Nurudin," kata dia. 

Dengan begitu, Zainal mengatakan bahwa pasangan calon yang resmi diusung oleh PKB pada Pilkada Kendal 2024 yaitu paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Sehingga, SK yang seharusnya didaftarkan ke KPU Kabupaten Kendal adalah SK terbaru. 

Zainal pun mengakui jika PKB telah mengajukan rekomendasi untuk calon pasangan Tika-Benny pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. Namun, menurutnya rekomendasi tersebut masih bisa diubah sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB. 

"Tapi pemahaman kami, pendaftaran sampai jam 00.00 maka DPP PKB menganggap bahwa ini masih ranahnya partai politik, sehingga kita masih bisa untuk merubah rekomendasi. Itulah kenapa kemudian rekomendasi yang tanggal 24 untuk Dico kita keluarkan dan kita minta untuk didaftarkan ke KPU," katanya.    

Menurutnya, alasan PKB Kabupaten Kendal merubah dukungan ke pasangan calon Dico-Ali, karena memiliki sejumlah kriteria seperti kapasitas, elektabilitas, kecukupan dari kendaraan politiknya, serta komitmen ke partai. 

"Dari empat kriteria ini kita memandang bahwa pasangan Dico yang SK tanggal 24 itu, itu punya kualitas, kapasitas, elektabilitas lebih dari pasangan calon yang kita daftarkan sebelumnya," tambahnya. 

Ia menyebut bahwa perubahan atau dinamika dukungan politik suatu partai merupakan suatu hal yang biasa dalam Pilkada, tak hanya di PKB. 

"Sepanjang belum ditutupnya pendaftaran maka itu masih menjadi ranahnya partai politik untuk menentukan siapa yang layak untuk dicalonkan sebagai kepala daerah," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.