REQNews.com

Ahli: KPU Jangan Batasi Hak Dico-Ali untuk Dipilih pada Pilkada Kendal 2024

News

Monday, 09 September 2024 - 09:31

Bupati Kendal Dico Ganinduto (Foto: Istimewa)Bupati Kendal Dico Ganinduto (Foto: Istimewa)

JAWA TENGAH, REQnews - Ahli Tata Kelola Pemilu Nur Hidayat Sardini meminta agar penyelenggara pemilu tak mengabaikan hak konstitusi seorang warga negara untuk memilih dan dipilih, termasuk pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024. 

Hal itu dikatakan oleh Nur Hidayat ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan sengketa Pilkada Kendal 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Jawa Tengah pada Minggu 8 September 2024. 

"Jangan ada faktor-faktor yang jadi penghalang bagi siapapun termasuk juga bagi pemohon (Dico-Ali) untuk tidak memperoleh hak konstitusionalnya iyalah untuk menjadi peserta Pilkada Kendal 2024,” kata Nur Hidayat pada Minggu 8 September 2024. 

"Di manapun kalau di daerah lain dengan kasus yang yang sejenis, saya kira tidak ada faktor yang menjadi penghalang yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai bagian dari penerapan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga penerapan semangat hak asasi manusia itu sendiri bahwa itu adalah hak semangat tidak saja hak memilih tapi juga dipilih," lanjutnya. 

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua Bawaslu RI pertama itu mengatakan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin melalui mekanisme pemungutan suara. 

"Melibatkan antara warga negara yang akan memilih kandidat, serta warga negara yang lain yang akan dipilih serta penyelenggara pemilu yang memfasilitasi, baik pemilih maupun penggunaan, penerima manfaat dari hak memilih itu dipilih," katanya. 

Menurutnya, penyelenggara pemilu di Indonesia ada tiga unsur yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, yang selain memiliki tugas wewenang dan kewajiban masing-masing tetapi juga diikat oleh kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman perilaku. 

"Pemilu itu adalah pengujian aspirasi rakyat. Bahkan jika aspirasi rakyat dimaksud dalam taraf masih dini sekalipun, maka aspirasi itu tidak boleh dimatikan, melainkan justru dilembagakan ke dalam proses-proses pemilu free affairs election," lanjutnya. 

Ia pun kemudian mengutip kata-kata dari negarawan Romawi Kuno, Cicero bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, lalu kemudian digelar di Inggris pada abad ke-18 yang dikenal sebagai vox populi vox dei. 

"Tidak seorangpun yang memiliki hak, termasuk para penguasa yang dapat mengesampingkan, menganulir, menjegal atau meniadakan perwujudan seseorang atau sekelompok orang warga negara hingga mereka kehilangan hak konstitusional," katanya. 

Nur Hidayat menjelaskan bahwa hak konstitusional dalam elektoral meliputi dua, pertama hak memilih dan kedua yaitu dipilih. Dalam undang-undang hak asasi manusia di Indonesia, bahkan hak dipilih itu disebut yang pertama sebelum hak memilih. 

Sementara itu, ia menyebut bahwa etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang salah satu ketentuan yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pemilu setiap penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP sekalipun, wajib melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk menjamin bahwa pelaksanaan Hak Konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan atau dipilih, Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017," tambahnya. 

Ia menjelaskan bahwa sistem keadilan pemilu (electoral justice system) merupakan instrumen yang sangat mutlak dalam penyelenggara pemilu, supaya gugatan protes-protes dan semua hal yang menjadi keberatan, baik calon peserta pemilu maupun pemilih dalam pemilu itu harus diselesaikan. 

"Jadi bukan banyak atau sedikitnya, tetapi bagaimana semua protes dan keberatan tadi harus diselesaikan. Untuk apa? untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, keputusan pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi dan memulihkan hak memilih," kata Nur Hidayat. 

Ia pun menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tak boleh melanggar hak memilih dan dipilih seorang warga negara, karena itu mereka yang merasa keberatan mengajukan pengaduannya melalui persidangan untuk mendapatkan putusan. 

"Sistem keadilan pemilu tentu saja seperti yang kita pahami harus objektif, netral, imparsial dengan menganut prinsip speedy trail dalam hal seperti ini, nah hasil akhir dari mekanisme yang selalu ada dalam standar pemilu internasional dua hal," katanya. 

Pertama, kata dia, diputuskannya punitif (menghukum) dan yang kedua sekaligus yang ketiga adalah adanya perbaikan hukum dan yang kedua adalah bersifat, correctif. 

"Saya menangkap bahwa hak memilih dan dipilih sama-sama pentingnya sebagaimana juga seperti yang tadi saya sebut deklarasi hak asasi manusia sejagat mencantumkan itu," lanjutnya. 

Sehingga menurutnya, seorang penyelenggara pemilu wajib memahami bahwa pemilu digelar untuk melayani kepentingan pemilih dan melayani hak kandidat. 

"Nah, sedemikian rupa sehingga cara pandang mentalitas, perilakunya adalah melayani kepentingan umum, khususnya adalah dalam rangka mewujudkan hak memilih dan juga dipilih. Sedemikian rupa sehingga itulah yang disebut sebagai service mindedness, cara berpikirnya begitu," kata Nur Hidayat. 

"Jadi kalau begitu sebagai pemohon saya kira, dan yang penting juga termohon harus mampu dengan segala keadaannya supaya ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.