REQNews.com

Jaksa Tolak Novum Baru Terpidana Pembunuhan Vina karena Dinilai Terlalu Mengada-ada

News

Monday, 09 September 2024 - 18:00

Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)Ilustrasi sidang (Foto:Istimewa)

CIREBON, REQNews  - Jaksa menolak novum baru yang diajukan enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dalam Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin 9 September 2024.

Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, Senin 9 September 2024. Pada sidang tersebut, termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon.

Jaksa dalam sidang PK tersebut, Sunarno, menyatakan novum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali sepatutnya ditolak, dan putusan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku," ujar Sunarno saat membacakan jawaban memori PK, Senin 9 September 2024.

Sunarno juga menilai alasan yang diajukan oleh penasihat hukum keenam terpidana terlalu mengada-ngada.

Dalam memori peninjauan kembali, penasihat hukum mendalilkan adanya pertentangan dalam berbagai putusan. Namun, jaksa penuntut umum melihat alasan tersebut tidak berdasar.

Jaksa juga menilai pengajuan saksi-saksi oleh tim penasihat hukum sebagai novum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, sidang PK enam terpidana ini sempat tertunda akibat ketidakhadiran para terpidana. Namun, sidang akhirnya dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB setelah keenam terpidana dihadirkan di ruang sidang.

Sidang lanjutan PK ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu 11 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.