REQNews.com

Polri Ungkap Peran 10 Tersangka Pencetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar

News

Jumat, 13 September 2024 - 16:01

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran 10 tersangka kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. 

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan jika tersangka SUR alias SURAN yang berperan sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu. 

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa tersangka SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu. 

Andri menyebut bahwa SUR alias SURAN dijerat pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri dalam keterangannya pada Jumat 13 September 2024. 

Kemudian, JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. 

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya. 

Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

"Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya. 

Sebelumnya, Andri mengatakan jika 10 tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

Sebanyak delapan tersangka ditangkap di hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi pada Rabu 4 September 2024 pukul 17.00 WIB. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di tempat percetakan AT Jalan Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.