REQNews.com

Polisi: Uang Palsu Rp1,2 Miliar dari Percetakan di Bekasi Hendak Dijual Rp300 Juta!

News

Sabtu, 14 September 2024 - 14:02

Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polisi menyebut jika para pelaku pencetak uang palsu Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat hendak menjualnya senilai Rp300 juta. 

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa hal itu diketahui saat polisi menyamar sebagai pembeli. 

"Upal nggak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 13 September 2024. 

Andri menyebut pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000, namun digagalkan saat cetakan ke-6. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku sudah sempat menjual uang palsu, namun belum diketahui pasti sosok pembeli. 

Hal itu karena pelaku hanya melakukan satu kali transaksi, seperti penjualan narkoba, sehingga tidak tidak mengenal pembelinya. 

"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka nggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba," kata dia. 

Andri mengatakan jika dugaan sementara, uang palsu itu digunakan untuk penipuan. Ia menyebut jika kepolisian saat ini masih terus melakukan penelusuran. 

"Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," ujarnya. 

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 6 September 2024. 

Polisi menangkap 10 pelaku berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. 

Sementara itu, delapan tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi dan dua tersangka lainnya di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi. 

Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Seperti alat pencetakan uang palsu hingga uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.