10 Tersangka Telah Jual Uang Palsu Rp6 Miliar, Polisi: Kemungkinan Digunakan Penipuan
JAKARTA, REQnews - Polisi mengungkap jika 10 tersangka pencetakan uang palsu yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat telah menjual uang palsu senilai Rp6 miliar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji menduga jika uang palsu yang dijual sejak awal 2024, telah tersebar serta digunakan modus penipuan.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 13 September 2024.
Ia menyebut bahwa sejak awal 2024, para tersangka telah melakukan percetakan uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp1,2 miliar.
Ia mengatakan bahwa hasil percetakan pertama hingga kelima telah berhasil dijual, namun pada percetakan keenam digagalkan oleh polisi. Para pelaku saat itu hendak menjual uang palsu Rp1,2 miliar seharga Rp300 juta.
"Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi," kata dia.
"Uang palsu enggak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.