Wih, Korut Tingkatkan Kelahiran Hingga Hukum Dokter Aborsi dan Penjual Alat Kontrasepsi
JAKARTA, REQnews - Dokter di Korea Utara (Korut) yang melakukan praktik aborsi dan penjual alat kontrasepsi disebut dihukum oleh pemerintah Korea Utara (Korut). Hal ini dinilai untuk meningkatkan angka kelahiran.
Laporan ini muncul dari Radio Free Asia (RFA) dengan mengutip sumber-sumber dari bidang medis di Provinsi Ryanggang, Korea Utara.
Sumber yang disembunyikan identitasnya itu menegaskan jika kepala departemen dan ginekologi Rumah Sakit Daerah Paegam diadili karena melakukan praktik aborsi di rumah.
Oknum dokter tersebut berujung pada hukuman penjara lima tahun. Sidangnya dilakukan di ruang konferensi rumah sakit salah satu universitas kedokteran.
Sebagai informasi tingkat kesuburan di Korea Utara atau jumlah bayi yang diharapkan per masa hidup wanita turun menjadi 1,8 per wanita, menurut perkiraan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Adapun tingkat kesuburan minimum untuk populasi negara agar bisa terus bertahan adalah 2,1.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.