Seorang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun di Jember
JEMBER, REQNews - Polres Jember, menetapkan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial UI sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak TK berusia 5 tahun.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama mengungkapkan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka.
"Tersangka sudah kami amankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama, Sabtu 14 September 2024.
Bocah berusia 5 tahun tersebut masih duduk di bangku sekolah TK yang berada di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Korban merupakan adik sepupu dari pelaku. Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember.
Namun Polres Jember baru menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu kedua bulan September 2024.
Kuasa hukum korban, Yamini mengatakan, pihak sudah menunggu lama dan berharap polisi segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban.
"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.
Saat ini tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta itu akhirnya juga di blacklist oleh pihak kampus tempat dia belajar. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesinya itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.