Kejagung: Status Hukum I Nyoman Sukena Bakal Ditentukan Majelis Hakim Kamis Besok!
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yang menuntut bebas terdakwa pemelihara landak jawa, I Nyoman Sukena (38).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa status hukum pria asal Bali itu bakal ditentukan oleh Majelis Hakim pada Kamis 19 September 2024 mendatang.
"Iya statusnya masih terdakwa, rencana pembacaan putusan hakim diagendakan Kamis 19 September 2024," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 16 September 2024.
Harli mengatakan bahwa I Nyoman yang sebelumnya berstatus tahanan Rutan Kerobokan itu, beralih menjadi tahanan rumah sejak 12 September 2024 lalu.
Namun, Harli menjelaskan bahwa status I Nyoman Sukena hingga saat ini masih sebagai terdakwa dalam kasus pemeliharaan landak jawa tanpa izin.
"Ya, sudah resmi menjadi tahanan rumah. Sesuai penetapan Majelis Hakim, yang bersangkutan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak 12 September 2024," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena dalam sidang yang digelar pada Kamis 12 September 2024.
Sementara itu, terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (hystrix javanica), I Nyoman Sukena sebelumnya dituntut bebas oleh JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Jumat 13 September 2024.
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin, namun tidak terbukti memiliki niat untuk memperjualbelikan maupun membunuh landak tersebut.
JPU Kejaksaan Tinggi Bali menggunakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mensrea untuk melanggar pasal-pasal itu.
“Terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” demikian tuntutan yang dibacakan.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa yang dirampas negara agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
