REQNews.com

Polisi Gagalkan Pengiriman 14 Calon PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Jadi Tersangka!

News

Tuesday, 17 September 2024 - 14:32

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja di Kamboja. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terdapat dua orang pria yang memberangkatkan para PMI ditetapkan sebagai tersangka. 

"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam 'Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural' yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangannya dikutip pada Selasa 17 September 2024. 

Ia mengatakan bahwa belasan PMI ilegal yang didominasi laki-laki itu diamankan polisi dalam kurun waktu serta lokasi yang berbeda. 

Reza merinci, pada Rabu (11/9) pihaknya mengamankan delapan CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. 

Kemudian pada Jumat (13/9), satu CPMI ilegal dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta. 

Lalu pada Sabtu (14/9), petugas juga mengamankan dua CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. 

Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Reza menyebut bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Soetta. 

"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para PMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. 

Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian . 

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," kata dia. 

Pihaknya pum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ada dua pria bernisial MZ dan PJ, yang berperan memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural. 

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.