REQNews.com

Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

News

Wednesday, 18 September 2024 - 12:31

PT. AntamPT. Antam

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi 109 ton emas pada Selasa 17 September 2024.   

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.    

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 18 September 2024.  

Mereka yang diperiksa yaitu ada ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. 

"Lalu, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk," katanya. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap keempat saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.    

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.    

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.         

Enam di antaranya merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka.         

Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.                         

Sementara tujuh lainnya merupkaan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yaitu ada LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT.  
            
Mereka diduga telah melekatkan logo PT Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.